Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara. Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk dapat mengatur seluruh. Saat ini gerakan revitalisasi Pancasila semakin menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
Rakyat itulah yang berdaulat dalam negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar. Serta menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Pancasila memiliki kedudukan pokok sebagai dasar filsafat (philosophisce grondslag) atau ideologi negara (staatsidee) yang diakui dan dilaksanakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.