Menteri Menteri Itu Diangkat Dan Diberhentikan Oleh Presiden Ketentuan Tersebut Terdapat Di Uud Pasala. Para wakil menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tak hanya itu, presiden juga berhak untuk membubarkan suatu kementerian jika memang hal tersebut diperlukan.
Selain itu, tugas Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat setingkat menteri, seperti Kapolri dan Jaksa Agung.
Di Indonesia, presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat menteri dan memberhentikannya.
Tak hanya itu, presiden juga berhak untuk membubarkan suatu kementerian jika memang hal tersebut diperlukan. Menteri - menteri itu diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Pembahasan: Sistem adalah bagian-bagian yang berbeda satu dengan yang lainya dan di antara bagian-bagian itu terdapat saling hubungan dalam satu kesatuan menyeluruh, saling memengaruhi dan sistem itu bekerja dalam.