Keberadaan Lembaga Pemerintah Non Kementerian Diatur Oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian ini ada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dengan perantara menteri atau Kehadiran LPNK di Indonesia ini sudah diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA.
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden.
Keberadaan dari LPNK itu sendiri juga diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yakni Keputusan Presiden.
Tentang kementerian agraria dan tata ruang. Kementerian berkedudukan di Jakarta (ibukota negara) dan bertanggung jawab langsung kepada presiden serta berada dibawah presiden. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian adalah lembaga negara yang memang dibentuk guna membantu Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.